SINAR JABAR - Seorang pemuda berinisial EF diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap setelah sekian lama mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ini berhasil diamankan pada Minggu, 14 Januari 2024 di kediamannya di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Heri menyebut, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.328 butir jenis tramadol dan hexymer.
Baca Juga: Tinjau Gudang Logistik KPU, Pj Wali Kota Bandung Minta Petugas Sorlip Surat Suara Lebih Berhati-hati
Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan Hampir 4.000 Surat Suara Rusak saat Proses Sorlip
Baca Juga: Isak Tangis Warnai Pemakaman Warga Purwakarta yang Jadi Korban Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?