"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kota Subang. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer sebanyak 778 butir," kata Heri, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Heri menyatakan tersangka ini bukan seorang yang memiliki keahlian di bidang kefarmasian ataupun penyedia obat terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga dapat berakibat merusak kesehatan.
"Kita tangkap tersangka ini karena telah mengedarkan, menjual belikan obat keras tanpa izin edar, di sekitar kota Subang,” ujar Heri.
Baca Juga: Edukasi Masyarakat, Polres Purwakarta Gencar Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong
Baca Juga: Inovasi Pendidikan, Purwakarta Kini Miliki Sekolah Harapan dan Bale Waluya
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, KPU Purwakarta Minta Dukungan Fasilitas ke Pemda
Dari keterangan tersangka, kata Heri, obat keras ini ia peroleh dengan cara membeli kepada seorang pria bermana Boy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?