WCC Jombang Sesalkan Penggerebekan Disertai Kekerasan Fisik dan Verbal Terhadap Anak

- Rabu, 17 Januari 2024 | 18:00 WIB
WCC Jombang Sesalkan Penggerebekan Disertai Kekerasan Fisik dan Verbal Terhadap Anak

Jombang, NARASIBARU.COM - Penggerebekan perbuatan asusila di beberapa rumah di kompleks Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Senin (15/1/2024), mendapat sorotan dari WCC (Woman's Crisis Centre) Jombang.

Dari data yang dikantongi WCC Jombang dalam penggerebekan tersebut, diketahui 5 pasangan diserahkan ke Satpol PP Jombang karena usianya sudah dewasa, namun 2 anak laki-laki diproses lebih lanjut yakni ID (19) dan AN (16).

Sedangkan perempuan yang ikut diamankan Satpol PP Jombang menurut data WCC Jombang masih berusia anak yakni 14 tahun dan 16 tahun.

Kedua pemuda dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Kapolres Blitar Kota Cek Kendaraan Dinas, Ini Pesannya

Ketua WCC Jombang, Ana Abdilah mengungkapkan, pihaknya menyayangkan perbuatan penggerebekan disertai kekerasan fisik dan verbal terhadap anak.

Sebab yang dilakukan telah menciderai jaminan perlindungan hak anak, termasuk hak anak untuk terlindung dari publikasi yang menyudutkan. WCC Jombang pada dasarnya menghormati proses hukum yang dijalankan jika memang terdapat dugaan terjadinya tindak pidana.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini