Jombang, NARASIBARU.COM - Penggerebekan perbuatan asusila di beberapa rumah di kompleks Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Senin (15/1/2024), mendapat sorotan dari WCC (Woman's Crisis Centre) Jombang.
Dari data yang dikantongi WCC Jombang dalam penggerebekan tersebut, diketahui 5 pasangan diserahkan ke Satpol PP Jombang karena usianya sudah dewasa, namun 2 anak laki-laki diproses lebih lanjut yakni ID (19) dan AN (16).
Sedangkan perempuan yang ikut diamankan Satpol PP Jombang menurut data WCC Jombang masih berusia anak yakni 14 tahun dan 16 tahun.
Kedua pemuda dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Jelang Pemilu, Kapolres Blitar Kota Cek Kendaraan Dinas, Ini Pesannya
Ketua WCC Jombang, Ana Abdilah mengungkapkan, pihaknya menyayangkan perbuatan penggerebekan disertai kekerasan fisik dan verbal terhadap anak.
Sebab yang dilakukan telah menciderai jaminan perlindungan hak anak, termasuk hak anak untuk terlindung dari publikasi yang menyudutkan. WCC Jombang pada dasarnya menghormati proses hukum yang dijalankan jika memang terdapat dugaan terjadinya tindak pidana.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?