Polres Subang Amankan Seorang Pemuda yang Edarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

- Kamis, 18 Januari 2024 | 12:30 WIB
Polres Subang Amankan Seorang Pemuda yang Edarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

Personel Satres Narkoba Polres Subang pun langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut. Selang tidak berapa lama, polisi berhasil mengetahui dan menangkap pelaku.

‘’Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut,’’ kata Heri, pada Rabu, 17 Januari 2023.

Ia menyebut, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis tramadol dan hexymer.

Baca Juga: Longsor Gunung Anaga, Pemkab Purwakarta Bakal Tingkatkan Status Jadi Tanggap Darurat Bencana

Baca Juga: Kejari Purwakarta Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar, Barang Bukti dari Dua Perkara Tindak Pidana Bidang Cukai

Baca Juga: Mahasiswa Jawa Barat Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

Heri menambahkan, AF mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang berinisial T (DPO) hingga kini masih diburu polisi.

"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Heri.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler