Personel Satres Narkoba Polres Subang pun langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut. Selang tidak berapa lama, polisi berhasil mengetahui dan menangkap pelaku.
‘’Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut,’’ kata Heri, pada Rabu, 17 Januari 2023.
Ia menyebut, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis tramadol dan hexymer.
Baca Juga: Longsor Gunung Anaga, Pemkab Purwakarta Bakal Tingkatkan Status Jadi Tanggap Darurat Bencana
Baca Juga: Mahasiswa Jawa Barat Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai
Heri menambahkan, AF mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang berinisial T (DPO) hingga kini masih diburu polisi.
"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Heri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?