Kades Sidodadi, Taman, Hj Muda'ah Serahkan 500 Sertifikat Hak Atas Tanah Program PTSL

- Kamis, 18 Januari 2024 | 16:30 WIB
Kades Sidodadi, Taman, Hj Muda'ah Serahkan 500 Sertifikat Hak Atas Tanah Program PTSL

Kades dalam kesempatan ini berpesan kepada masyarakat desa Sidodadi yang sudah menerima sertifikat bisa dicek terlebih dahulu, supaya seandainya ada terjadi kesalahan bisa dilakukan perbaikan.

”Pertama bisa dicek namanya, tanggal lahirnya dan gambarnya itu dicek juga. Selain itu tolong dijaga dengan baik jangan sampai hilang, sebab jika tidak, bisa jatuh di tangan orang yang tidak bertanggung jawab,”pesannya.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Kecam Aksi Demo Tak Etis Penggerobak Sampah di Pendopo Kabupaten Sidoarjo

Mudah-mudahan bermanfaat, yang punya usaha bisa ditingkatkan atau dikembangkan. Ada akses ke perbankan, bisa dapat pinjaman asal dengan catatan untuk usaha-usaha produktif.

”Namun demikian, kondisi besaran pinjaman dan cicilan harus disesuaikan dengan kemampuan, dan harus dilakukan secara bijak oleh masyarakat,”harapnya.

Disingung mengenai biaya PTSL di desanya, Hj. Muda'ah menjawab biayanya hanya Rp 150.000. Sedangkan syarat pengajuan, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi SPPT PBB dan fotokopi bukti perolehan hak atas tanah,”tutup Kades Sidodadi.

Seperti dikatahui Program PTSL merupakan program pemerintah dalam mengurangi permasalahan pertanahan. Melalui progam ini masyarakat akan mendapat kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanahnya.

Biaya kepengurusan PTSL pada dasarnya gratis dan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL program ini hanya dikenakan biaya maksimal Rp 150.000.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co


Halaman:

Komentar