Diringkus di Minahasa, DPO Polresta Gorontalo Hendak Jual Mobil Rental Terancam 4 Tahun Penjara

- Kamis, 18 Januari 2024 | 23:00 WIB
Diringkus  di Minahasa, DPO Polresta Gorontalo  Hendak Jual Mobil Rental Terancam 4 Tahun Penjara

Kemudian resmob Polres Minahasa, mengamankan FYD yang saat itu bersama RS hendak menjual mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam dari salah satu rental di andalas.

“Setelah diamankan, team rajawali dan penyidik langsung menuju ke Polres Minahasa untuk menjemput FYD dan rekannya guna penyidikan di Polresta Gorontalo Kota,”Ujar
Kompol Leonardo.

Baca Juga: Momen Ulang Tahun, Warga Hingga Tokoh Agama Berikan Apresiasi Kepemimpinan Ismail Pakaya

Saat ini FYD sudah tiba di Gorontalo dan sementara dilakukan pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo terkait kasus penggelapan mobil. "Dimana dirinya sebagai otak dari penjualan mobil tersebut," terang Kompol Leonardo.

Lanjut kata Kasat Reskrim, FYD sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun mangkir sehingga dikeluarkan DPO.

"Saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tutup Kompol Leonardo. (Mg-03/Hms-pol).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorontalopost.jawapos.com


Halaman:

Komentar