Kemudian resmob Polres Minahasa, mengamankan FYD yang saat itu bersama RS hendak menjual mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam dari salah satu rental di andalas.
“Setelah diamankan, team rajawali dan penyidik langsung menuju ke Polres Minahasa untuk menjemput FYD dan rekannya guna penyidikan di Polresta Gorontalo Kota,”Ujar
Kompol Leonardo.
Baca Juga: Momen Ulang Tahun, Warga Hingga Tokoh Agama Berikan Apresiasi Kepemimpinan Ismail Pakaya
Saat ini FYD sudah tiba di Gorontalo dan sementara dilakukan pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo terkait kasus penggelapan mobil. "Dimana dirinya sebagai otak dari penjualan mobil tersebut," terang Kompol Leonardo.
Lanjut kata Kasat Reskrim, FYD sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun mangkir sehingga dikeluarkan DPO.
"Saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tutup Kompol Leonardo. (Mg-03/Hms-pol).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorontalopost.jawapos.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?