Gorontalopost.id, GORONTALO - Menjual satu unit mobil rental, FYD alias Fikri (35) yang menjadi DPO Polresta Gorontalo Kota. Diringkus Tim Opsnal Polres Minahasa di Desa Remboken, belum lama.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK.
Dimana menurutnya FYD bersama satu rekannya RS (51),telah diamankan oleh resmob Minahasa pada saat akan menjual mobil yang dipinjam di salah satu rental di Kota Gorontalo.
Baca Juga: Resmi Dilantik Bupati Defenitif, Miftah Harap Merlan Uloli Lebih Baik dari Bupati Sebelumnya
Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah mengeluarkan surat DPO pada bulan Desember 2023. Resmob Rajawali melakukan kordinasi dengan resmob nusantara.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?