NARASIBARU.COM - Beltim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) berencana mengeluarkan jadwal Kampanye Rapat Umum Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.
Jadwal Rapat Umum partai politik akan mengikuti jadwal kampanye sesuai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung oleh Parpol.
Jadwal Rapat Umum partai politik
tersebut acuan dan pertimbangannya adalah Surat Keputusan KPU RI yang baru saja dikeluarkan, Rabu (17/1/24) Malam. Jadwal ini akan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Rapat Umum dapat digelar di lapangan yang sudah ditetapkan penyelenggara seperti stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka tempat pelaksanaan.
Ketua KPU Kabupaten Beltim Marwansyah mengatakan jadwal Rapat Umum sendiri akan berlangsung selama 21 hari. Terhitung sejak 21 Januari 2024, hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Jadwalnya sudahnya sudah disepakati, nanti akan kami tetapkan,” kata Marwan seusai Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Iklan Media Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring Pemilu Tahun 2024 di Rumah Makan Fega Manggar, Kamis (18/1/24).
Diakui Marwan sejak pelaksanaan Pemilu 2009 pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Beltim sangat minim.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?