Ikuti Arahan Mendagri, Pemkot Kediri Gerakkan Seluruh OPD Untuk Percepatan Transformasi Digital

- Jumat, 19 Januari 2024 | 16:30 WIB
Ikuti Arahan Mendagri, Pemkot Kediri Gerakkan Seluruh OPD Untuk Percepatan Transformasi Digital

Kediri, NARASIBARU.COM - Sebagai upaya dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.9.3.2/92/SJ Tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Dinas Kominfo hari ini menggelar Rakor bersama seluruh OPD, Jumat (19/01).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengkoordinasikan percepatan penyederhanaan layanan berbasis digital bersama seluruh OPD, serta mencegah terjadinya pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Kediri telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Tahun 2022 agar seluruh OPD tidak serta-merta melakukan belanja aplikasi tanpa mempertimbangkan efisiensi dan optimalisasi aplikasi tersebut.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Kota Batu Dijebloskan Penjara 1,5 Tahun

Pada kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Joyoboyo, Apip Permana, Kepala Diskominfo Kota Kediri menjabarkan terdapat lima poin peran Pemerintah Daerah dalam percepatan transformasi digital, yakni: melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah; melakukan penyederhanaan proses bisnis, administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik; melakukan konsolidasi seluruh aplikasi SPBE; mengoptimalisasi penyusunan rencana dan anggaran SPBE; serta menugaskan perangkat daerah untuk melakukan reviu keterpaduan perencanaan dan anggaran SPBE.

Berdasarkan Peraturan Kementrian Kominfo nomor 1 tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia, Apip mengatakan bahwa sebuah aplikasi pemerintahan harus memiliki lima poin kematangan, antara lain: informatif, transaksi, interaksi, kolaborasi, serta optimalisasi.


Halaman:

Komentar