Batu, NARASIBARU.COM - Satreskrim Polres Batu melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan pejabat BPN Kota Batu, atas pengaduan masyarakat Nomor : LPM/15//2024/SPKT/POLRES BATU, tanggal 08 Januari 2024, yang diadukan oleh Suprapto.
Pejabat BPN Kota Batu yang diperiksa Satreskrim Polres Batu atas pengaduan masyarakat, yakni Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu R. Ristanto Bagoes Pramono.
Pejabat BPN Kota Batu ini diperiksa kurang lebih 2,5 jam di ruang unit Tipikor Satreskrim Polres Batu pada pukul 10.00 WIB dan kemudian keluar ruangan pemeriksaan pada pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo membenarkan pemanggilan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu, R. Ristanto Bagoes Pramono tersebut.
Baca Juga: Pemkab Ponorogo Kekurangan PNS, Sepanjang 2023 Ada Ratusan yang Purna Tugas
“Siap, saat ini masih proses lidik. Yang bersangkutan (Ristanto,red) masih kita klarifikasi, selanjutnya kita akan melakukan klarifikasi ke beberapa saksi lagi. Dan setelah dapat keterangan dari beberapa saksi lagi selanjutnya kami akan laksanakan gelar perkara,” ujar AKP Rudi Kuswoyo, Minggu (21/1/2024).
Sementara itu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu, R. Ristanto Bagoes Pramono saat dikonfirmasi memilih enggan memberikan keterangan atas dugaan atas kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Suprapto.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?