NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Cilegon bakal memantau ketat proses kampanye rapat umum pada Pemilu 2024 yang dimulai per hari ini, Minggu, 21 Januari 2024.
Sebab, dalam proses kampanye rapat umum Pemilu 2024, peserta pemilu mesti memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang selama proses kampanye berlangsung, salah satunya pelarangan membawa anak kecil.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, aturan mengenai kampanya rapat umum ini sudah sangat jelas tercantum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280.
"Di situ banyak aturan-aturan yang harus dilakukan oleh peserta pemilu atau yang dihindari agar tidak terjadi pelanggaran, seperti fasilitas umum, pemerintahan, keterlibatan ASN, ujarn kebencian, dan melibatkan anak," kata dia kepada Banten Raya, Jumat, 19 Januari 2024.
Baca Juga: 117 Gepeng Luar Daerah Datang ke Kota Baja, Alasannya Penghasilan di Cilegon Lebih Menjanjikan
Alam menerangkan, aturan-aturan seperti itu mesti diketahui dan dipahami dengan baik oleh peserta pemilu, dari tingkat simpatisan, relawan sampai di tingkat atas atau elite.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?