Bawaslu Kota Cilegon Bakal Tindak Tegas Peserta Pemilu 2024 yang Libatkan Anak-anak Saat Kampanye Rapat Umum

- Minggu, 21 Januari 2024 | 18:00 WIB
Bawaslu Kota Cilegon Bakal Tindak Tegas Peserta Pemilu 2024 yang Libatkan Anak-anak Saat Kampanye Rapat Umum

NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Cilegon bakal memantau ketat proses kampanye rapat umum pada Pemilu 2024 yang dimulai per hari ini, Minggu, 21 Januari 2024.

Sebab, dalam proses kampanye rapat umum Pemilu 2024, peserta pemilu mesti memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang selama proses kampanye berlangsung, salah satunya pelarangan membawa anak kecil.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, aturan mengenai kampanya rapat umum ini sudah sangat jelas tercantum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280.

"Di situ banyak aturan-aturan yang harus dilakukan oleh peserta pemilu atau yang dihindari agar tidak terjadi pelanggaran, seperti fasilitas umum, pemerintahan, keterlibatan ASN, ujarn kebencian, dan melibatkan anak," kata dia kepada Banten Raya, Jumat, 19 Januari 2024.

 Baca Juga: 117 Gepeng Luar Daerah Datang ke Kota Baja, Alasannya Penghasilan di Cilegon Lebih Menjanjikan

Alam menerangkan, aturan-aturan seperti itu mesti diketahui dan dipahami dengan baik oleh peserta pemilu, dari tingkat simpatisan, relawan sampai di tingkat atas atau elite.


Halaman:

Komentar