NARASIBARU.COM– Sebanyak 617 Relawan Pajak Untuk Negeri atau Renjani Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atau DJP Banten Tahun 2024 resmi dikukuhkan.
Pengukuhan Renjani guna membantu masyarakat Banten melakukan lapor surat pemberitahuan atau SPT tahunan.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Mokhammad Solikhun mengatakan, Renjani akan bertugas memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan di 12 kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten.
"Renjani yang dikukuhkan telah mendapatkan pembekalan yang cukup dan melalui proses seleksi yang sangat ketat. Bahkan ada renjani dari Untirta yang mendapatkan nilai sempurna ketika dilakukan ujian seleksi kemarin," ucap Solikhun dalam keterangan tertulis yang diterima Banten Raya, Minggu, 21 Januari 2024.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?