Beri Perlindungan Masyarakat dari Kecurangan, Disperdagin Kota Kediri Rutin Lakukan Tera Ulang SPBU

- Senin, 22 Januari 2024 | 19:30 WIB
Beri Perlindungan Masyarakat dari Kecurangan, Disperdagin Kota Kediri Rutin Lakukan Tera Ulang SPBU

Kediri, NARASIBARU.COM - Guna memastikan pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan sesuai takaran, Pemerintah Kota Kediri melalui Disperdagin melakukan tera ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dalam kegiatan ini Disperdagin menerjunkan tim sebanyak lima orang yang terdiri dari penera dan pengawas. Kegiatan tera ulang dilakukan di SPBU Blabak, Senin (22/1).

Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani saat dikonfirmasi menjelaskan kegiatan ini untuk memberi jaminan dan kepercayaan kepada masyarakat terkait kesesuaian takaran.

Dikatakan, selain itu juga sekaligus dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari kecurangan penjualan BBM.

Baca Juga: Minggu Depan Pedestarian Jalan Sultan Agung Dibongkar dan Dibuat Satu Arus, Bupati Ponorogo: Kita Face Off

“Mulai tahun 2024 ini tera ulang kita awali di SPBU Tempurejo, kemudian hari ini di SPBU Blabak, dan sesuai jadwal akan kita lanjutkan ke SPBU Manisrenggo dan SPBU lainnya di Kota Kediri. Ini merupakan agenda rutin tahunan yang kita lakukan karena tiap tahun SPBU harus melakukan tera ulang,” ujarnya.

Wahyu menegaskan, pengawasan rutin tersebut sebagai bentuk komitmen dan jaminan Pemerintah Kota Kediri dalam pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

Saat melakukan tera ulang, petugas menyiapkan Bejana Ukur Standar (BUS) berkapasitas 20 liter milik UPT Metrologi Legal.

Adapun alat yang ditera ulang ialah dispenser BBM dan "nozzle gun" di SPBU.

Dalam kesempatan tersebut Wahyu sekaligus menghimbau dan mengajak pemilik SPBU, pedagang dan pemilik jasa laundry di Kota Kediri untuk membudayakan tertib ukur.

Baca Juga: Sebanyak 2.200 APK Pemilu 2024 di Tulungagung Langgar Aturan, Bawaslu Bakal Tertibkan

Sehingga masyarakat menjadi lebih tenang dan yakin membeli produk yang dijual.

“Alhamdulillah pedagang dan pemilik SPBU di Kota Kediri sudah semakin baik dan kooperatif karena memang tera ulang ada masa berlakunya. Selain itu, Disperdagin juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur. Untuk masyarakat umum yang memiliki usaha yang ada timbangannya bisa datang dan melakukan tera ulang ke kantor Disperdagin untuk melakukan tera ulang secara gratis,” imbuhnya

Sementara itu, Tri Wahyudi Supervisor SPBU Blabak menyatakan dirinya sangat senang dan merasa dimudahkan dengan fasilitas dan pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Kediri.

Menurutnya, petugas tera ulang sangat responsif dan kompeten sehingga proses tera ulang bisa dilakukan dengan cepat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar