Majalengka, NARASIBARU.COM - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, pelantikan KPPS dilakukan oleh PPS setempat yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPS.
Menurut ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Putra Utama saat acara persiapan pelantikan dan Bintek KPPS di Fitra Hotel, Senin (22/1/2024), menjelaskan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Majalengka berjumlah 3.927 yang tersebar di 343 Desa dan Kelurahan yang ada di 26 Kecamatan.
"Adapun KPPS ini berjumlah 7 orang yang masing-masing anggota memiliki tugasnya sendiri-sendiri, dan pelantikan secara serentak tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan masing-masing," ujar Teguh.
Adapun masa Kerja KPPS selama sebulan dari 25 Januari-25 Februari 2024. Berdasarkan hasil seleksi KPPS, jumlah tenaga KPPS di Majalengka sekitar 27.489 anggota yang ditugaskan di 3.927 TPS yang tersebar di 26 Kecamatan.
Dia mengemukakan setiap TPS akan disiagakan sekitar sembilan anggota KPPS. Termasuk di dalamnya ada petugas pengamanan langsung (pamsung) dari unsur linmas.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?