Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis Kanwil Kumham Sumut Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kab. Simalungun

- Selasa, 23 Januari 2024 | 23:00 WIB
Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis Kanwil Kumham Sumut Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kab. Simalungun

 

SIMALUNGUN, NARASIBARU.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di tiap-tiap provinsi memiliki peran penting dalam diseminasi kekayaan intelektual di daerah.

 

Dalam rangka mendorong pencatatan KIK dan Indikasi Geografis (IG) yang ada di Kabupaten Simalungun, dimana Indikasi Geografis merupakan program Unggulan DJKI untuk Tahun 2024 yang bertujuan untuk mempromosikan produk-produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah dan juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempertahankan identitas budaya, Kanwil Kemenkumham Sumut berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Periwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun. (23/01)

Kanwil Kemenkumham Sumut yang di wakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy berserta Tim melaksanakan koordinasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal dan IG yang ada di Kabupaten Simalungun.


Halaman:

Komentar