SIMALUNGUN, NARASIBARU.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di tiap-tiap provinsi memiliki peran penting dalam diseminasi kekayaan intelektual di daerah.
Dalam rangka mendorong pencatatan KIK dan Indikasi Geografis (IG) yang ada di Kabupaten Simalungun, dimana Indikasi Geografis merupakan program Unggulan DJKI untuk Tahun 2024 yang bertujuan untuk mempromosikan produk-produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah dan juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempertahankan identitas budaya, Kanwil Kemenkumham Sumut berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Periwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun. (23/01)
Kanwil Kemenkumham Sumut yang di wakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy berserta Tim melaksanakan koordinasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal dan IG yang ada di Kabupaten Simalungun.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?