NARASIBARU.COM -  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Palembang, Dr. Azwar Agus, SH., M. Hum mengatakan, bagi masyarakat yang ingin meminta bantuan hukum di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang yang pertama kali dasar hukumnya itu jelas.
"Pasti identitas pemohon,  permohonan kita melakukan harus ada dasar hukumnya. Kemudian legal standing yang jelas misalnya apa dia diakibatkan ada kerusakan apa-apa itu bisa dibuktikan seperti itu.
Baca Juga: Satgas Terpadu dan Strategi Tata Ruang: Mengatasi Tantangan Banjir di Kota Palembang
Setelah itu, dirasa lengkap alat-alat buktinya lengkap baru bisa dilakukan gugatan tapi, namun sebelum dilakukan gugatan biasanya kita akan melakukan mediasi dulu.
Dalam arti kita melakukan semua masih musyawarah seperti apa kalau itu tidak terpenuhi tidak ada kata sepakat itulah melalui untuk mencari kepastian hukum dalam hukum itu ada melalui medianya di pengadilan.
Untuk di Pengadilan itu ada PTUN, ada Pengadilan Negeri," katanya ketika diwawancara usai acara semiloka terkait banjir di Palembang di Guns Cafe, Selasa (23/01/24).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?