Ketua DPC Peradi Palembang Ajak Masyarakat Bersama-Sama Mengawasi Pembangunan di Palembang

- Kamis, 25 Januari 2024 | 00:00 WIB
Ketua DPC Peradi Palembang Ajak Masyarakat Bersama-Sama Mengawasi Pembangunan di Palembang

NARASIBARU.COM -  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Palembang, Dr. Azwar Agus, SH., M. Hum mengatakan, bagi masyarakat yang ingin meminta bantuan hukum di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang yang pertama kali dasar hukumnya itu jelas.

"Pasti identitas pemohon,  permohonan kita melakukan harus ada dasar hukumnya. Kemudian legal standing yang jelas misalnya apa dia diakibatkan ada kerusakan apa-apa itu bisa dibuktikan seperti itu.

Baca Juga: Satgas Terpadu dan Strategi Tata Ruang: Mengatasi Tantangan Banjir di Kota Palembang

Setelah itu, dirasa lengkap alat-alat buktinya lengkap baru bisa dilakukan gugatan tapi, namun sebelum dilakukan gugatan biasanya kita akan melakukan mediasi dulu.

Dalam arti kita melakukan semua masih musyawarah seperti apa kalau itu tidak terpenuhi tidak ada kata sepakat itulah melalui untuk mencari kepastian hukum dalam hukum itu ada melalui medianya di pengadilan. 

Untuk di Pengadilan itu ada PTUN, ada Pengadilan Negeri," katanya ketika diwawancara usai acara semiloka terkait banjir di Palembang di Guns Cafe, Selasa (23/01/24).


Halaman:

Komentar