Adapun, Aset negara tersebut sudah diserahterimakan dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kepada Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI dengan nomor : BA-228/KN/2023 tanggal 22 September 2023.
Kemudian BAST dokumen kepemilikan BMN yang berasal dari aset properti eks Bank dalam likuidasi yang telah ditetapkan status penggunaan pada Kemenkumham No: SEK.4-PB.03.01-175 dari Kepala Biro BMN kepada Kepala Rudenim Medan tanggal 17 Januari 2024.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Gunakan Racikan Kompos Super Ampuh Basmi Rumput Liar
Dalam pemantauan ini Kakanwil turut didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir dan Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: timenews.co.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?