19 Proyek di Barito Utara Kena sanksi Akibat Keterlambatan Pekerjaan, Ini Daftarnya

- Jumat, 26 Januari 2024 | 22:00 WIB
19 Proyek di Barito Utara Kena sanksi Akibat Keterlambatan Pekerjaan, Ini Daftarnya

NARASIBARU.COM, Muara Teweh- Proyek pembangunan 19 jembatan yang terlambat dari batas waktu ditentukan alias kena pinalti.Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) setempat angkat bicara terkait hal tersebut.

Kadis PUPR Barito Utara, Iman Tofik kepada media ini mengatakan, keterlambatan belaan proyek pekerjaan di tahun 2023 karena berbagai alasan.

Baca Juga: Kunjungi Pulau Cendrawasih, Komitnen Gibran Papua Harus Terus Dibangun dan Tidak Boleh Ditinggalkan

Dikatakannya, khusus proyek jembatan terlambat realisasi fisik rata-rata per 31 Desember 2023 mencapai 75 persen dan realisasi anggaran 62 persen.

"Semuanya mendapatkan perpanjangan waktu dengan dispensasi dan juga denda. Kalau jembatn Lemo tidak kena denda. Sedang jembatan Tumpung Laung-sikan dan belasan jembatan lain semua didenda termasuk pembangunan wing C RSUD Muara Teweh," beber Iman Tofik, Rabu 26 Januari 2024.

Baca Juga: Lanny/Ribka Sugiarto Lanjut ke Semifinal Indonesia Masters

Baca Juga: Imbang, Thailand Tak Terkalahkan Di Fase Grup Piala Asia 2023


Halaman:

Komentar