Menurut Iman Tofik, pihaknya dilakukan audit oleh BPK. Sanksi denda dari hasil audit itu. "jadi bukan kami yang menentukan," ungkapnya.
Berikut daftar proyek-proyek yang dikena sanksi akibat penalti di tahun anggaran 2023, yakni ;
1. Pembangunan Jembatan Sikan-Tumpung Laung (lanjutan) Rp74,9 miliar.
2. Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Kandui-Tongka (sebanyak lima buah) Rp14, 9 miliar.
3. Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Tongka-Batu Raya (sebanyak enam buah) Rp14,9 miliar.
4. Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Kandui-Rarawa (sebanyak empat buah) Rp10,9 miliar.
5. Pembangunan Jembatan Sei Intu Haragandang Rp9,9 miliar.
6. Pembangunan Jembatan Sei Liang (Ruas Jalan Luwe-Benao) Rp8,9 miliar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kaltenglima.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?