19 Proyek di Barito Utara Kena sanksi Akibat Keterlambatan Pekerjaan, Ini Daftarnya

- Jumat, 26 Januari 2024 | 22:00 WIB
19 Proyek di Barito Utara Kena sanksi Akibat Keterlambatan Pekerjaan, Ini Daftarnya

Menurut Iman Tofik, pihaknya dilakukan audit oleh BPK. Sanksi denda dari hasil audit itu. "jadi bukan kami yang menentukan," ungkapnya.

Berikut daftar proyek-proyek  yang dikena sanksi akibat penalti di tahun anggaran 2023, yakni ;

1. Pembangunan Jembatan Sikan-Tumpung Laung (lanjutan) Rp74,9 miliar.

2. Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Kandui-Tongka (sebanyak lima buah) Rp14, 9 miliar.
3. Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Tongka-Batu Raya (sebanyak enam buah) Rp14,9 miliar.

4. Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Kandui-Rarawa (sebanyak empat buah) Rp10,9 miliar.

5. Pembangunan Jembatan Sei Intu Haragandang Rp9,9 miliar.

6.  Pembangunan Jembatan Sei Liang (Ruas Jalan Luwe-Benao) Rp8,9 miliar.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kaltenglima.com


Halaman:

Komentar