1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Malaka Selenggarakan Apel Siaga Pemilu Damai 2024, Hanya 6 Parpol Yang Hadir
2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Malaka Gandeng Wartawan Awasi Pemilu Dengan Ketat
5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarntt.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?