NARASIBARU.COM - Bupati Malaka,
Dr. Simon Nahak, SH, MH bersama sejumlah kepada daerah di Indonesia mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (26/1/2024).
Simon Nahak bersama sejumah kepala daerah tersebut mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) dalam UU No. 10/2016 yang mengatur perihal pilkada serentak pada November 2024, karena berpotensi memangkas masa jabatan para kepala daerah.
Pilkada serentak tahun 2024 dianggap bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi dan merugikan sejumlah 270 kepala daerah, terkait terpangkasnya masa jabatan para kepala daerah.
Baca Juga: Dalam Sehari, Prabowo Temui Puluhan Ribu Rakyat di Empat Titik, dari Subang ke Banten
Terkait pengajuan judicial review tersebut, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH membenarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020.
Bupati Malaka mengaku menjabat sejak 26 April 2021, setelah dilantik Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat di Aula El Tari, Kupang.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?