SINAR JABAR - Polres Subang, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satu Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali menangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.
Kedua pengedar tersebut yakni CH (26) warga Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pengedar tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, 23 Januari 2024.
Baca Juga: Temui Pelajar, Polres Purwakarta Edukasi Soal Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Baca Juga: Formaca STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta Serahkan Bantuan Korban Tanah Longsor Gunung Anaga
"Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang," ucap Heri, pada Senin, 29 Januari 2024.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?