Brantas Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Polres Subang Ringkus Dua Orang Pengedar

- Senin, 29 Januari 2024 | 13:00 WIB
Brantas Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Polres Subang Ringkus Dua Orang Pengedar

SINAR JABAR - Polres Subang, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satu Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali menangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

Kedua pengedar tersebut yakni CH (26) warga Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pengedar tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, 23 Januari 2024.

Baca Juga: Temui Pelajar, Polres Purwakarta Edukasi Soal Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Baca Juga: Pj Bupati Purwakarta Sampaikan Pesan Menaker Saat Jadi Pembina Apel Bulan K3 Nasional Tingkat Kabupaten Purwakarta

Baca Juga: Formaca STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta Serahkan Bantuan Korban Tanah Longsor Gunung Anaga

"Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang," ucap Heri, pada Senin, 29 Januari 2024.


Halaman:

Komentar