NARASIBARU.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menekankan pentingnya menjaga integritas kegiatan reses anggota legislatif agar tidak disalahgunakan sebagai platform kampanye menjelang Pemilu 2024.
Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, reses yang diadakan oleh anggota DPRD Purwakarta haruslah bersifat netral dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai ajang kampanye, baik melalui pertemuan tatap muka, penyebaran materi kampanye, pemasangan atribut kampanye, atau bentuk kampanye lainnya.
Ia menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3 dan harus dilaksanakan tanpa adanya unsur kampanye.
Baca Juga: 13 Pendaki Asal Bogor Yang diketemukan di Gunung Gede Pangrango Adalah Ilegal
"Pada periode reses, kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan. Ini berlaku khususnya bagi calon anggota legislatif yang sedang melakukan reses," terang Budi.
Budi menegaskan bahwa program reses merupakan tanggung jawab negara dan harus dilaksanakan dengan memprioritaskan fungsi legislasi untuk menerima masukan dari masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut dia, anggota dewan yang melakukan reses tidak diperbolehkan melakukan kampanye.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?