Akun @daniramdhanii_ berkomentar, "Koq bisa....?" sementara akun @innut18 menulis
"emang nggak berisik apaa hajatan di tengah jalan rel."
Tidak hanya itu, akun @setyawan.asep31 juga mengungkapkan keraguan terkait izin yang diberikan untuk menggelar pernikahan di lokasi yang unik ini,
"Kok dikasih izin."
Seperti diketahui, bahwa dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,
pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Begitu pula pasal 42, disebutkan bahwa ruang milik jalur adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: obortimur.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?