Rugikan Negara 2,7 M, Dekot Protes Kenapa Cuma 3 Karyawan SCM yang Jadi Tersangka Sementara Jajaran Direksi Aman-Aman Saja

- Jumat, 02 Februari 2024 | 10:00 WIB
Rugikan Negara 2,7 M, Dekot Protes Kenapa Cuma 3 Karyawan SCM yang Jadi Tersangka Sementara Jajaran Direksi Aman-Aman Saja

 

JournalNusntara.com - Ketua Dewan Kota (Dekot) Kabupaten Cianjur, Dian Rahadian merasa tidak puas atas penetapan tersangka tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) sebesar Rp10 miliar.

 

Dian protes mengapa hanya jajaran pengurus saja yang ditetapkan sebagai tersangka sementara jajaran Direksi dan komisaris aman-aman saja.

 

Baca Juga: Manfaat Kurkumin Buah Kunyit Untuk Tubuh

 

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sudah menetapkan para tersangka diantaranya AH, FMR, RTP yang merupakan asisten manager, sales dan marketing dan SPV operasional PT. Cianjur SUgih Mukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka diduga telah merugikan negara sekitar 2,7 Milyar yang digunakan untuk bayar Pinjaman On Line dan kebutuhan pribadi dengan modus belanja fiktif.

 

"Alhamdulillah Dekot telah melaksanakan salahsatu amanat Undang-Undang yaitu control sosial dengan melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk mempertanyakan proses awal bantuan penyertaan modal dari pos APBD melalui usulan eksekutif atau bupati dan diajukan melalui DPRD Kabupaten Cianjur melalui Badan Anggaran sejumlah bantuan sebesar Rp 10 milliar kepada PT. Cianjur Sugih Mukti (CSM)." Kata Dian Rahadian kepada NARASIBARU.COM, Kamis (1/2/2024).

 

Baca Juga: Cegah Anemia Dengan Rutin Konsumsi Buah Kurma

 

 

"Ketua DPRD atau Ketua Banggar lazimnya harus dimintai keterangan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur yang menangani Kasus PT. CSM tersebut. Sebab yang mengetahui proses dari awal perencanaan bantuan dan penyertaan modal sampai ditetapkannya, dan di setujui kedua belah pihak," Tambah Dian.


Halaman:

Komentar