Rugikan Negara 2,7 M, Dekot Protes Kenapa Cuma 3 Karyawan SCM yang Jadi Tersangka Sementara Jajaran Direksi Aman-Aman Saja

- Jumat, 02 Februari 2024 | 10:00 WIB
Rugikan Negara 2,7 M, Dekot Protes Kenapa Cuma 3 Karyawan SCM yang Jadi Tersangka Sementara Jajaran Direksi Aman-Aman Saja

Dian Rahadian Ketua Presidium Dewan Kota (Abdul Qodir Majid)

"Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur harus bertanggung jawab penuh atas kejadian Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. CSM. Artinya jangan terkesan cuci tangan." Tegasnya.

 

"Dekot memberikan apresiasi positif atas kinerja Kajari Cianjur yang terus konsistem dalam memproses kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT. CSM, Alhamdulillah Kajari sudah menetapkan 3 orang tersangka cuma sayang para tersangka cuma bawahan saja, sementara para atasan dari jajaran direksi dan komisaris aman-aman saja. Logikanya sederhana, masa sekelas direktur atau komisaris tak mengetahui atau teliti pengeluaran belanja perusahaan. Apakah mereka tidak suka mengecek keluar masuk uang perusahaan? Siapa yang berwenang melakukan pencairan dana belanja barang? apakah para tersangka memiliki kewenangan dalam mencairkan dana perusahaan? Bagaimana pola pembayaran belanja barang PT CSM? Nilai 2,7 Milyar kan uang besar, sangat mustahil Direksi dan Komisaris tak mendeteksi tanda-tanda bawahannya melakukan kongkalikong, karena jumlah kerugian 2,7 Milyar pasti dilakukan dalam waktu yang lama atau puluhan atau ratusan kali transaksi fiktif. Perusahaan kan sudah ada tugas dan fungsinya termasuk sistem belanja." Jelas Dian menggebu-gebu.

 

Baca Juga: Dekot Desak Kajari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT. CSM

 

 

"Saya yakin Kejaksaan tidak akan tebang pilih, Dekot akan segera datangi DPRD Cianjur untuk mempertanyakan fungsi budgeting dan controling terkait penyertaan modal BUMD PT. CSM". Pungkas Dian. 

 

Sementara itu keterangan Kejari Cianjur menyebutkan para tersangka langsung dilakukan penahanan, agar dalam penyidikan berjalan lancar dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Uang hasil korupsi CSM digunakan untuk kepentingan pribadi membayar hutang pinjamam online. Dari ketiganya, modusnya ada untuk biaya kepentingan pribadi seperti dibelikan usaha sayur-sayuran tetapi fiktif, kemudian ada membayar pinjaman online atau pinjol,” Ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur Amalia.

"Kasus CSM akan terus dilakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan jajaran komisaris dan direksi. Kami akan lakukan penyelidikan jajaran komisaris dan direksi, untuk waktunya tunggu saja,” Pungkasnya.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: journalnusantara.com


Halaman:

Komentar