116 KPPS Tidak Bisa Tercover BPJS Kota Kediri, Ini Penjelasan Kepala Dinas Sosial

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 14:30 WIB
116 KPPS Tidak Bisa Tercover BPJS Kota Kediri, Ini Penjelasan Kepala Dinas Sosial

Kediri, NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) terkait bantuan aktivasi dan pembuatan BPJS Kesehatan para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar semua KPPS tercover BPJS Kesehatan. 

 

Sehingga ketika nantinya jika ada KPPS yang sakit bisa mendapatkan pelayanan secara gratis dari pemerintah dengan klaim BPJS Kesehatan mereka.

Jumlah KPPS adalah 5.992, dari jumlah tersebut 244 KPPS yang belum termasuk dalam BPJS Kota Kediri, 70 KPPS sudah tercover BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat, 58 KPPS telah diproses pengaktifan BPJS Kesehatan, dan 116 KPPS tidak dapat diproses.

 

Baca Juga: Panen Raya Mundur, Bulog Cabang Kota Kediri Gencar Beri Bantuan Pangan Kepada Masyarakat

“Tidak bisa kami proses karena bukan KTP orang Kediri, kemungkinan mereka tinggal di Kota Kediri untuk sekolah atau bekerja,” ungkap Kepala Dinas Sosial, Paulus Luhur Budi saat diwawancarai, Sabtu (3/2).

PBI Kota Kediri hanya bisa diberikan kepada masyarakat Kota Kediri, setelah mendapatkan BPJS Kesehatan ini KPPS bisa mendapatkan perawatan ketika sakit dibiayai oleh Pemerintah Kota Kediri di kelas 3 dan tidak bisa naik kelas.

Kota Kediri sendiri sudah berhasil mencapai 100 persen Universal Health Coverage (UHC) dimana masyarakat Kota Kediri sudah tercover kesehatannya oleh Pemerintah Kota Kediri. 

 


Halaman:

Komentar