Perintah mencari uang itu terjadi sejak Oktober 2021 hingga Februari 2023. Uang yang didapat dari rekanan di lapangan itu mencapai Rp 650 juta dan disetor ke rekening pribadi PHS.
"Uang ini khusus ke rekening pribadi Danyon. Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan, serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol PHS dibuktikan dengan chat WhatsApp. Sebelum saya dimutasi, saya diminta oleh Kompol PHS mencari dana sebesar 53 juta untuk membeli lahan," pungkasnya.
Meski begitu, menurut Andry, Dansat Brimob Polda Riau Kombes Pol Ronny Lumban Gaol menegaskan tidak menerima uang tersebut. Dia juga meminta Andry menjalankan mutasi yang sudah diputuskan.
"Saya tidak ada menerima uang tersebut. Sekarang kamu pulang dan jalani mutasi ke Pekanbaru," tulis Andry soal jawaban Kombes Ronny.
Propam Polda Riau selidiki
Propam Polda Riau sampai saat ini masih mendalami masalah tersebut. Mereka sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, Senin (5/6).
Bripka Andry Darma Irawan membuat unggahan di Instagramnya lantaran tidak terima dimutasi dalam rangka demosi. Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Namun menurut Setiawan, mutasi itu bukan demosi.
"Mutasi terhadap Bripka Andry tersebut merupakan mutasi rutin. Ia dimutasi bersama 34 personel lainnya. Bukan bersifat demosi," ujar Setiawan.
Semenjak dimutasi, Bripka Andry belum sekali pun masuk dinas ke kesatuannya di Batalyon A Pekanbaru. Sebelumnya, dia dinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Jarak Rohil ke Pekanbaru sekitar 200 km.
"Jadi sampai sekarang dia belum masuk dinas sejak pertama kali ia dimutasi. Sehingga disidang dan sudah diputus, namun tidak tetap tidak hadir," jelas Setiawan.
Setelah disiplin pertama, Andry kemudian menjalani proses disiplin kedua pada tanggal 23 Maret karena sudah terhitung 14 hari tidak masuk, dan kasus itu masih dalam proses sidang.
"Yang ketiga adalah kasus yang hari ini viral. Kita sudah dalami di Propam dan sudah diproses untuk ditindak lanjuti," kata Setiawan.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?