Tersangkut Kasus Korupsi BTS, Saham Emiten Milik Suami Puan Langsung Anjlok hingga Batas Terendah

- Jumat, 16 Juni 2023 | 17:15 WIB
Tersangkut Kasus Korupsi BTS, Saham Emiten Milik Suami Puan Langsung Anjlok hingga Batas Terendah

NARASIBARU.COM - Saham emiten PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, langsung menduduki posisi auto rejection bawah (ARB) setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melibatkan Johnny G. Plate.


Menurut data RTI Business, Jumat, 16 Juni 2023, saham RAJA pada sesi I perdagangan ditutup melemah 14,95% dari Rp1.070 pada perdagangan sebelumnya, Kamis, 15 Juni 2023, menjadi Rp910 perlembar.


Sementara itu, tercatat antrean penjualan saham RAJA mencapai 26.962 lot dengan harga Rp910 perlembar dan ditawarkan sebanyak 95 kali.


Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo


Merosotnya saham RAJA terjadi setelah pada hari kemarin, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo.


Tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Basis Utama Prima sendiri diketahui sebagai perusahaan milik Happy Hapsoro yang dikenal sebagai suami dari Ketua DPR Puan Maharani.


Dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini, Yusrizki diduga telah melawan hukum dengan menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya sebagai hasil persengkokolan dengan tiga tersangka lain.


"Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resmi yang dikutip Jumat, 16 Juni 2023.


Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023.


Keterkaitan dengan RAJA


Halaman:

Komentar