Tersangkut Kasus Korupsi BTS, Saham Emiten Milik Suami Puan Langsung Anjlok hingga Batas Terendah

- Jumat, 16 Juni 2023 | 17:15 WIB
Tersangkut Kasus Korupsi BTS, Saham Emiten Milik Suami Puan Langsung Anjlok hingga Batas Terendah


Untuk diketahui, Happy Hapsoro memiliki 99,9% kepemilikan di PT Basis Utama Prima yang dikenal juga dengan nama Basis Investment. PT Basis Utama Prima pun memiliki 516,56 juta lembar saham RAJA yang setara dengan kepemilikan sebesar 12,2%. Happy sendiri memiliki 1,2 miliar lembar saham RAJA dengan tingkat kepemilikan 28,51%.


Selain itu, menurut profil perusahaan tercatat BEI, Basis Utama Prima pun diketahui sebagai pemilik 3 miliar lembar saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) yang setara dengan kepemilikan sebesar 45,71%.


Menurut data RTI Business pada hari ini, saham MINA pun ditutup anjlok 8,93% di posisi Rp50 perlembar dan hampir menyentuh ARB seperti halnya RAJA. 


Selain tercatat namanya sebagai direktur utama PT Basis Utama Prima, Yusrizki yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pun dikenal sebagai ketua komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.


Terkait dengan ditetapkannya Yusrizki sebagai tersangka, Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang berpegang teguh pada undang-undang, dan mengaku akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.


"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ungkap Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan dalam keterangan resmi Jumat, 16 Juni 2023.


Yukki juga menegaskan bahwa kasus ini melibatkan individu dan bukan organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, dirinya memastikan program kerja Komite Energi Terbarukan pun tetap akan berjalan dengan baik.


Dalam rangka menjaga kelancaran program kerja Komite Energi Terbarukan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite.


"Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.


Sumber: trenasia


Halaman:

Komentar