NARASIBARU.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhu) ikut meramaikan usulan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.
Lewat akun instagram Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub membandingkan masa berlaku SIM di beberapa negara.
Dari perbandingan itu, ternyata negara tetangga Singapura telah menerapkan SIM dengan masa berlaku seumur hidup.
Di Asia Tenggara, hanya di Indonesia dan Thailand yang masih memberlakukan masa waktu lima tahun untuk SIM. Namun, rata-rata negara-negara lain memberlakukan masa waktu SIM selama 10 Tahun
"Ternyata ada beberapa negara yang memiliki masa berlaku SIM yang sangat panjang loh #MitraDarat!.Bisa dikatakan kebanyakan negara-negara di dunia umumnya memiliki masa berlaku SIM 10 tahun," tulis Kemenhub yang dikutip dari akun Instagram @ditjen_hubdat, Sabtu (15/6/2023).
"Di Indonesia, baru-baru ini kembali mencuat kabar pemberlakuan SIM seumur hidup. Ternyata ada beberapa negara yang memiliki masa berlaku SIM sangat panjang," tulis Kemenhub dalam infografis.
Usulan Anggota DPR
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang