Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi: Tidak Ada Tanggal Legalitas dari KPU, Benarkah Melanggar UU?

- Jumat, 13 Februari 2026 | 17:50 WIB
Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi: Tidak Ada Tanggal Legalitas dari KPU, Benarkah Melanggar UU?

Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Dikritik, Ini Kejanggalan yang Ditemukan

NARASIBARU.COM - Bonatua Silalahi mengungkap adanya kejanggalan pada salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diterima dari KPU Jakarta. Salinan ijazah S1 Jokowi tersebut digunakan saat maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012.

Menurut Bonatua, spesimen salinan ijazah itu tidak memiliki tanggal legalitas. Hanya terdapat cap berwarna merah dan tanda tangan, tanpa keterangan tanggal penerbitan legalisasi.

"Dengan begitu, spesimen untuk Jakarta sudah lengkap. Memang di sini konsistennya, satu yang konsisten yaitu tidak ada tanggalnya," ujar Bonatua kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Pola yang Sama dengan Salinan Ijazah Capres 2014

Kejanggalan serupa juga ditemukan pada salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden periode 2014-2019. Pola ketiadaan tanggal legalisasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian administrasi.

Diduga Melanggar UU Administrasi Pemerintahan


Halaman:

Komentar