Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pengaduan Palsu
Pertarungan politik menuju Senayan dari Sulawesi Selatan memanas. Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, secara resmi melaporkan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 437 KUHP tentang pengaduan palsu.
Kronologi Awal Laporan dan Pencabutan SP3
Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan Fatmawati Rusdi melalui kuasa hukumnya di Polda Sulsel pada Mei 2025. Putriana dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow dengan nilai investasi Rp 1,73 miliar. Delapan bulan kemudian, Putriana ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, perkembangan terbaru membalikkan keadaan. Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana. Polda Sulsel secara resmi menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Februari 2026. Hasil penyidikan menyebutkan seluruh modal telah dikembalikan dan Fatmawati bahkan disebut menerima keuntungan yang melebihi kewajiban.
Motif Politik dan Perebutan Kursi DPR
Tim hukum Putriana menilai laporan awal sarat dengan unsur fitnah dan diduga merupakan bagian dari kampanye hitam untuk menggagalkan peluang kliennya. Putriana, yang meraih 53.700 suara pada Pileg 2024, berada di posisi calon pengganti (PAW) terkuat setelah dua caleg Nasdem yang lolos. Posisi ini menjadi krusial menyusul berpindah partainya Rusdi Masse.
Artikel Terkait
Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi: Tidak Ada Tanggal Legalitas dari KPU, Benarkah Melanggar UU?
Said Didu Bocorkan 50 Nama Oligarki dari Pertemuan Rahasia dengan Prabowo, Ini Daftarnya!
AKBP Didik Diperiksa Propam Polri: Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
Transformasi Digital Indonesia 2024: Tren, Strategi Mobile-First, AI, dan Dampak 5G