NARASIBARU.COM - Ancaman penyitaan harta yang dimiliki oleh bos PT Gudang Garam Susilo Wonowidjojo kini sudah di depan mata.
Pasalnya, Susilo bersama jajaran direksi Gudang Garam telah dilaporan pihak Bank OCBC NISP ke Bareskrim Polri.
Adapun laporan itu terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan jajaran direksi Gudang Garam. Proses hukum pun masih berlanjut hingga saat ini.
Konflik antara OCBC NISP dengan pihak Susilo ini juga dilatarbelakangi oleh macetnya kredit sebesar Rp 232 miliar. Kredit itu diajukan atas nama perusahaan naungan Susilo, PT Hari Mahardika Usaha (HMU), kepada Bank OCBC NISP.
Meskipun masuk sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia sejak tahun 2013, namun utang ratusan miliar yang ditunggak oleh pihak Susilo ini sudah tak dibayarkan sejak 2021.
Situasi tersebut akhirnya membuat pihak OCBC NISP sebagai pihak terhutang melaporkan Susilo ke Bareskrim Polri pada Januari 2023 lalu.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara