"Sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau nggak US$ 7-9 miliar per tahun uang kita lari. Jadi isinya bukan judi online legal-ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita," imbuh.
Untuk diketahui, aturan yang memuat perjudian itu ilegal tercantum dalam Pasal 303 dan 303 BIS Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, aturan yang memuat soal judi online sebagai perjudian ilegal tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski sudah dilarang, tetapi judi online tetap marak di tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang mencari peruntungan di judi online. Kemenkominfo pun telah menutup 928.454 konten judi online di media sosoal dari 2017 sampai Agustus 2023
Sementara, pada Januari-Agustus 2023 saja tercata 2.491 aduan masyarakat dan sekitar 187 rekening telah diajukan untuk diblokir.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara