"Sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau nggak US$ 7-9 miliar per tahun uang kita lari. Jadi isinya bukan judi online legal-ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita," imbuh.
Untuk diketahui, aturan yang memuat perjudian itu ilegal tercantum dalam Pasal 303 dan 303 BIS Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, aturan yang memuat soal judi online sebagai perjudian ilegal tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski sudah dilarang, tetapi judi online tetap marak di tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang mencari peruntungan di judi online. Kemenkominfo pun telah menutup 928.454 konten judi online di media sosoal dari 2017 sampai Agustus 2023
Sementara, pada Januari-Agustus 2023 saja tercata 2.491 aduan masyarakat dan sekitar 187 rekening telah diajukan untuk diblokir.
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang