Dia menuturkan, aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya. Fenomena tersebut menunjukkan kurangnya literasi keuangan, sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan judi online.
"Hingga saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain," ucap Natsir.
Modus penggunaan rekening orang lain diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online. Rekening tersebut lantas digunakan sebagai rekening penampungan dana perjudian.
"Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain, dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana," tutur Natsir.
Selain itu, PPATK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. "Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana," lanjut Natsir.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”