Tiktok Dituding Langgar Aturan Lagi

- Jumat, 15 Desember 2023 | 12:00 WIB
Tiktok Dituding Langgar Aturan Lagi



NARASIBARU.COM -Platform berbagi video pendek asal China, TikTok, dituding masih melanggar aturan meski telah berkongsi dengan Tokopedia.


Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Fiki Satari, dengan mengatakan bahwa TikTok masih menjalankan skema social commerce di Indonesia.





Konsep social commerce sendiri telah dilarang oleh pemerintah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


"Namun, mereka (TikTok) masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh. Secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi, sedangkan TikTok melakukan transaksi," tegas Fiki dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12)


Halaman:

Komentar