Hanya saja, besaran insentif pajak tersebut tergantung pada profil dari wajib pajak.
Baca Juga: Mahfud MD Janjikan Perlindungan Hak Ulayat dan Adat Jika Terpilih
Kriteria pebisnis itu lebih detail dibandingkan dengan beleid sebelumnya yakni PMK No. 82/PMK.03/2017 yang hanya mencakup perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lain.
Adapun, syarat bagi perusahaan yang bisa mengakses fasilitas tersebut adalah mencatatkan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.
Ada pula faktor bencana alam dan peristiwa luar biasa nonalam yang juga dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan diskon PBB tersebut.
Baca Juga: GAPKI Sebut Kinerja Sektor Sawit Oktober Membaik
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan bahwa PMK No. 129/2023 berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada 1 Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sawitku.id
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara