Lima Sektor Termasuk Kebun Dapat Diskon PBB Hingga 100 Persen Mulai 1 Januari 2023

- Selasa, 19 Desember 2023 | 11:01 WIB
Lima Sektor Termasuk Kebun  Dapat Diskon PBB Hingga 100 Persen Mulai 1 Januari 2023

Hanya saja, besaran insentif pajak tersebut tergantung pada profil dari wajib pajak.

Baca Juga: Mahfud MD Janjikan Perlindungan Hak Ulayat dan Adat Jika Terpilih

Kriteria pebisnis itu lebih detail dibandingkan dengan beleid sebelumnya yakni PMK No. 82/PMK.03/2017 yang hanya mencakup perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lain.

Adapun, syarat bagi perusahaan yang bisa mengakses fasilitas tersebut adalah mencatatkan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.

Ada pula faktor bencana alam dan peristiwa luar biasa nonalam yang juga dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan diskon PBB tersebut.

 Baca Juga: GAPKI Sebut Kinerja Sektor Sawit Oktober Membaik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan bahwa PMK No. 129/2023 berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada 1 Januari 2024.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sawitku.id


Halaman:

Komentar