NARASIBARU.COM - Pegawai BNI di Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel) yang melakukan tindak kejahatan terhadap rekening nasabah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel.
Dari penelusuran NARASIBARU.COM AT pegawai BNI Kayuagung, yang sudah jadi tersangka diketahui hingga kini belum ditahan, Kejati menyebut baru sebatas penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan belum ada tindak lanjut setelah penetapan tersanga.
"Baru sebatas penetapan tersangka, nanti akan dikabarkan kembali update terbaru," kata Vanny, kepada NARASIBARU.COM.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka AT menjabat sebagai supervisor pemasaran karena telah mengambil dana sejumlah nasabah dengan total kerugian mencapai Rp6,4 miliar.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara