Baca: Orang kaya dilarang beli LPG 3 kilogram
Dengan persyaratan KTP tersebut, maka akan semakin jelas tergambarkan siapa, dimana dan berapa volume penggunaan LPG 3 kilogram tersebut.
Dengan sistem ini akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.
Jadi penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi LPG 3 kilogram semakin tepat sasaran.
Baca: LPG 3 kilogram hanya untuk masyarakat kurang mampu
Pasalnya, selama ini karena distribusi gas melon 3 kilogram bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui.
Karenanya berpotensi besar terjadi penyimpangan. Selanjutnya menurut Mul, begitu ia boasa disapa, adalah soal siapa sebenarnya yang berhak membeli LPG 3 kilogram dan berapa banyak.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ruangkota.com
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”