NARASIBARU.COM-PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus melalui kios resmi yang terdaftar.
Perusahaan ini juga menekankan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada seluruh mitra Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang beroperasi lebih dari 25.000 di seluruh Indonesia.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap laporan petani di Kabupaten Brebes mengenai adanya penjualan pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh pengecer tidak resmi.
Baca Juga: Hari Kuda Tanah, 26 Desember 2023, Energi Bertabrakan Menjadi Tantangan
Fickry Martawisuda, SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di kios resmi dalam jaringan Pupuk Indonesia.
"HET yang ditetapkan oleh Pemerintah berlaku bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai di kios resmi, dan bukan di lokasi petani atau perorangan," katanya Selasa (26/12).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang