NARASIBARU.COM-PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus melalui kios resmi yang terdaftar.
Perusahaan ini juga menekankan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada seluruh mitra Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang beroperasi lebih dari 25.000 di seluruh Indonesia.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap laporan petani di Kabupaten Brebes mengenai adanya penjualan pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh pengecer tidak resmi.
Baca Juga: Hari Kuda Tanah, 26 Desember 2023, Energi Bertabrakan Menjadi Tantangan
Fickry Martawisuda, SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di kios resmi dalam jaringan Pupuk Indonesia.
"HET yang ditetapkan oleh Pemerintah berlaku bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai di kios resmi, dan bukan di lokasi petani atau perorangan," katanya Selasa (26/12).
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara