Adapun prosedur penerbitan SIM baru yakni pemohon harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.
Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Baca Juga: Sadis! Dibegal Penumpangnya Pakai Cutter, Leher Tukang Ojek di Pandeglang Alami Luka Robek 5 Cm
Disebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru.
Meski begitu, ada pengecualian jika dalam keadaan kahar.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," bunyi pasal tersebut.
Oleh karena itu, saat libur Nataru, diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”