Gak Usah Bikin Baru! SIM Mati Bisa Diperpanjang Masa Berlakunya Besok, Simak Syaratnya Dulu Yuk!

- Selasa, 26 Desember 2023 | 10:30 WIB
Gak Usah Bikin Baru! SIM Mati Bisa Diperpanjang Masa Berlakunya Besok, Simak Syaratnya Dulu Yuk!

NARASIBARU.COM-Bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis, bisa diperpanjang lagi pada 27-28 Desember 2023.

Dengan begitu, pemilik SIM tidak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian lagi.

Karena pada 27-28 Desember 2023 nanti, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis.

Baca Juga: Deklarasi Ulama dan Kiai di Jawa Barat Dukung Pasangan AMIN: Jihad Konstitusi

Namun perlu diingat, dispensasi ini hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru.

Perlu diketahui, jika pemilik SIM telat melakukan perpanjangan satu hari saja, maka diwajibkan membuat ulang dengan prosedur penerbitan SIM baru.


Halaman:

Komentar