NARASIBARU.COM-Bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis, bisa diperpanjang lagi pada 27-28 Desember 2023.
Dengan begitu, pemilik SIM tidak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian lagi.
Karena pada 27-28 Desember 2023 nanti, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis.
Baca Juga: Deklarasi Ulama dan Kiai di Jawa Barat Dukung Pasangan AMIN: Jihad Konstitusi
Namun perlu diingat, dispensasi ini hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru.
Perlu diketahui, jika pemilik SIM telat melakukan perpanjangan satu hari saja, maka diwajibkan membuat ulang dengan prosedur penerbitan SIM baru.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”