SAWITKU- PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp132,44 triliun selama 2023.
Dari jumlah tersebut, Rp82,73 triliun adalah pembayaran untuk dana kompensasi kuartal I-III 2023, Rp49,14 triliun untuk 2022, dan Rp569 miliar untuk 2021.
Jumlah tersebut termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp13,13 triliun, sedangkan jika dikecualikan PPN, totalnya adalah Rp119,31 triliun.
Baca Juga: Polisi Evakuasi Mayat Tenggelam di Rawa Dalam Kebun Sawit
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan triwulan III-2023," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Januari 2024.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang
Ini Respons Purbaya soal Pernyataan Zulhas Larang Otak-atik Dana MBG