BISNIS PEKANBARU - Seorang penasihat hukum pengadilan tinggi Uni Eropa mengatakan pada hari Kamis bahwa Google harus membayar denda besar dalam kasus antimonopoli yang sudah berjalan lama.
Dalam kasus tersebut, regulator menemukan bahwa perusahaan tersebut memberikan rekomendasi belanjanya sendiri sebuah keuntungan ilegal dibandingkan pesaingnya dalam hasil pencarian.
Advokat jenderal Pengadilan Eropa, Juliane Kokott, merekomendasikan penolakan banding raksasa pencarian AS tersebut atas hukuman tahun 2017.
Baca Juga: Jokowi : Filipina Senang Dengan Kapal Perang Buatan Indonesia
Dalam opini hukumnya, Kokott juga mengusulkan untuk mempertahankan denda sebesar 2,4 miliar euro ($2,6 miliar) yang dikenakan kepada Google oleh Komisi Eropa, pengawas persaingan usaha terbesar di blok 27 negara tersebut.
Komisi tersebut menuduh perusahaan tersebut secara tidak adil mengarahkan pengunjung ke layanan Google Shopping miliknya sehingga merugikan pesaing.
Denda tersebut merupakan salah satu dari tiga denda bernilai miliaran euro yang dijatuhkan komisi tersebut kepada Google pada dekade sebelumnya ketika Brussels mulai meningkatkan tindakan kerasnya terhadap industri teknologi.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”