Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, Pelaku Pembunuhan di Malaysia Akhirnya Dijatuhi Hukuman 35 Tahun Penjara
Google mengajukan banding ke pengadilan tertinggi Uni Eropa setelah Pengadilan Umum yang lebih rendah menolak gugatannya.
Pendapat dari advokat jenderal Mahkamah Agung tidak mengikat secara hukum namun sering kali diikuti oleh para hakimnya.
Keputusan akhir mereka diperkirakan akan diambil dalam beberapa bulan ke depan.
“Google, sebagaimana ditemukan oleh Komisi dan dikonfirmasi oleh Pengadilan Umum, memanfaatkan posisi dominannya di pasar layanan pencarian umum untuk mendukung layanan perbandingan belanjanya sendiri dengan mengutamakan tampilan hasilnya,” kata Pengadilan dalam sebuah pernyataan di hadapan pers baru-baru ini.
“Preferensi diri merupakan bentuk penyalahgunaan independen yang dilakukan Google," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”