Baca Juga: Lemahnya Permintaan Konsumen, Samsung Mengalami Penurunan Laba Pada Kuartal 4
“Crypto telah menjadi instrumen investasi yang lebih matang dan tepercaya,” ujarnya.
Sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Mata Uang Kripto Indonesia (Aspakrindo), Yudhono berharap keputusan mengenai ETF akan mendorong regulator Indonesia untuk merumuskan peraturan yang lebih komprehensif untuk industri kripto.
Hal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi para pelaku industri kripto di tanah air.
"Bayangkan jika lembaga keuangan tradisional besar di Indonesia diperbolehkan dan mengikuti jejak lembaga di Amerika Serikat. Misalnya, jika bank-bank besar di Indonesia mengalokasikan 0,1% neracanya ke Bitcoin, maka likuiditas di pasar kripto Indonesia akan meningkat secara signifikan. Bank-bank ini akan membeli Bitcoin dari pedagang resmi aset kripto di Indonesia,” ujarnya
Saat ini Aspakrindo masih menunggu peraturan pemerintah terkait peralihan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara