Diantaranya seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, serta bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi
Perlu diingat, layanan mobil SIM keliling ini hanya ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Timnas Indonesia Disikat Irak 1-3 di Piala Asia 2023, Jordi Amat Nyaris Bikin Gol Bunuh Diri
Jika SIM Anda telah habis masa berlakunya, maka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun besaran biaya perpanjangan telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, dikenakan biaya sebesar Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Baca Juga: Putuskan Hengkang dari PDIP, Maruarar Sirait Sebut-sebut Nama Jokowi
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa memperpanjang masa berlaku di layanan SIM Keliling.
Hal itu lantaran adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025