Info Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 16 Januari 2024.

- Selasa, 16 Januari 2024 | 09:00 WIB
Info Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 16 Januari 2024.

Diantaranya seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, serta bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi

Perlu diingat, layanan mobil SIM keliling ini hanya ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Timnas Indonesia Disikat Irak 1-3 di Piala Asia 2023, Jordi Amat Nyaris Bikin Gol Bunuh Diri

Jika SIM Anda telah habis masa berlakunya, maka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun besaran biaya perpanjangan telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjangan SIM A, dikenakan biaya sebesar Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Putuskan Hengkang dari PDIP, Maruarar Sirait Sebut-sebut Nama Jokowi

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa memperpanjang masa berlaku di layanan SIM Keliling.

Hal itu lantaran adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com


Halaman:

Komentar