Diantaranya seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, serta bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi
Perlu diingat, layanan mobil SIM keliling ini hanya ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Timnas Indonesia Disikat Irak 1-3 di Piala Asia 2023, Jordi Amat Nyaris Bikin Gol Bunuh Diri
Jika SIM Anda telah habis masa berlakunya, maka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
 
Adapun besaran biaya perpanjangan telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, dikenakan biaya sebesar Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Baca Juga: Putuskan Hengkang dari PDIP, Maruarar Sirait Sebut-sebut Nama Jokowi
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa memperpanjang masa berlaku di layanan SIM Keliling.
Hal itu lantaran adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang