NARASIBARU.COM-Layanan Samsat Keliling hasil kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapataan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) digelar pada Selasa, 16 Januari 2024.
Adapun lokasi layanan Samsat Keliling ini tersebar di 14 titik di wilayah Jadetabek.
Berikut 14 lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek seperti dikutip dari unggahan akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Resep Baru Puding Jeruk-Markisa dengan Siraman Vla yang Manis Menjadikan Perpaduan Rasa Mantap
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB
6. Kota Tangerang di halaman Palem Semi Karawaci dan SX City Mall pukul 08.00-14.00 WIB
7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug Pukul 09.00-12.00 WIB dan Giant Poris Gaga Batu Ceper pukul 09.00-14.00 WIB
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town House pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang Kota Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 08.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Info Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 16 Januari 2024.
Sebelum mendatangi gerai, pastikan dulu kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Selain itu, jangan lupa membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Diantaranya seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Resmi Layangkan Protes ke AFC Terkait Gol Kontroversial Irak di Piala Asia 2023
Perlu dicatat, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Jika Anda ingin memperpanjang STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, maka harus datang langsung ke kantor Samsat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Utang Luar Negeri Naik 8,2 Persen, Tembus Rp7.040 Triliun pada April 2025
Luhut Akui 4 Pulau di Singkil Aceh Sudah Dilirik Investor Buat Bangun Resort
Sri Mulyani Ultimatum Pejabat Baru: Bereskan Coretax Biar Rakyat Gak Ngerasa Dibohongi Pajak!
INFO! Bandara Kertajati Peninggalan Jokowi Terus Merugi, Nombok Rp 60 Miliar Setiap Tahun